Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah TV Digital Memerlukan STB? Berikut Penjelasanya

bocahtehnik - Penjelasan terkait apakah TV digital memerlukan Set Top Box (STB) dapat ditemukan dalam uraian berikut ini. Penyiaran digital di seluruh wilayah Indonesia hampir merata, dan semakin banyak masyarakat yang beralih ke TV digital.

Tv digital apakah memerlukan stb
istockphoto

Untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di perangkat TV analog, STB atau Set Top Box dapat digunakan oleh masyarakat. Selain menjawab pertanyaan apakah TV digital memerlukan STB, artikel ini juga memberikan panduan tentang cara memindai saluran TV terbaru pada TV digital.

Apakah TV Digital Memerlukan STB?

Menurut informasi dari laman Siaran Digital Kominfo, TV digital adalah perangkat televisi yang mendukung teknologi Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation (DVB-T2). Perangkat tersebut dapat menangkap saluran siaran digital bahkan dengan menggunakan antena biasa. Lalu, apakah TV digital memerlukan STB? Jawabannya tidak.

Alasannya adalah perangkat TV digital yang sudah dilengkapi dengan fitur DVB-T2 dapat menangkap siaran tanpa Set Top Box, meskipun hanya menggunakan antena UHF biasa. Pengguna dapat memverifikasi ini melalui menu Pengaturan TV di rumah. Jika terdapat opsi DTV, berarti perangkat tersebut mendukung teknologi DVB-T2 dan dapat menerima siaran digital tanpa STB.

Menurut bocahtehnik.com, pengguna juga dapat memeriksa perangkat TV secara online dengan mengunjungi laman siarandigital.kominfo.go.id. Panduan selengkapnya dapat ditemukan berikut ini:

1. Buka peramban pada perangkat dan kunjungi laman siarandigital.kominfo.go.id.

2. Pilih menu 'Perangkat TV Digital', lalu klik 'Pilih Kategori' dan ketuk 'Televisi'.

3. Masukkan merek, model, dan tipe TV yang digunakan.

4. Tampilkan keterangan yang muncul untuk mengetahui apakah perangkat tersebut dapat menerima siaran TV digital.

Jika TV yang digunakan tidak terdaftar sebagai perangkat yang mendukung siaran digital, akan muncul keterangan "Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat."

Setelah memastikan bahwa perangkat TV adalah jenis TV digital, pengguna dapat melanjutkan dengan memahami cara memindai saluran TV digital terbaru tanpa menggunakan STB, seperti yang dijelaskan di bawah ini.

Cara Memindai Siaran TV Digital Tanpa STB

Berdasarkan informasi dari laman siarandigital.kominfo.go.id, berikut adalah langkah-langkah memindai siaran TV digital tanpa STB:

1. Pastikan bahwa daerah tempat tinggal sudah menerima siaran TV digital.

2. Gunakan antena UHF, baik yang jenis indoor maupun outdoor. Pastikan antena berada dalam posisi yang sesuai dengan arah lokasi pemancar multipleksing.

3. Pastikan kabel antena terhubung dengan baik ke TV. Nyalakan TV dengan menekan tombol Power.

4. Masuk ke menu Pengaturan untuk mencari sinyal. Pilih opsi DTV karena ingin memindai siaran digital.

5. Klik Auto Scan untuk memindai program siaran TV digital. Tunggu hingga proses selesai, dan perangkat akan menyimpan secara otomatis.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pengguna dapat menikmati siaran TV digital tanpa perlu menggunakan STB.